ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/66/2026, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 13 Februari 2026. |